Senin, 23 November 2015

Lurah Regolwetan : SIDAK MINIMARKET YANG MELANGGAR JAM OPERASIONAL


Pada hari Rabu (11/3/2015) Lurah Regolwetan didampingi Kasi Trantibum Kelurahan melaksanakan sidak ke salah satu minimarket yang lokasinya berada dekat kantor kelurahan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat (pemilik warung tradisional) yang menyatakan bahwa mereka menganggap bahwa pihak minimarket telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dengan para pemilik warung di sekitar minimarket. Bahwa sebelumnya telah disepakati jam operasional minimarket dimulai dari pukul 09.00 WIB s/d pukul 22.00 WIB. Pada kenyataannya minimarket tersebut sudah buka sejak pukul 07.00 WIB.

Sidak ini merupakan yang kedua kalinya, apabila sampai dengan seminggu ke depan pihak minimarket tidak juga mentaati jam operasional sebagaimana yang telah diatur dalam Perbup, maka pihak kelurahan akan melaporkan hal ini kepada Satpol PP Kabupaten Sumedang.

Keberadaan minimarket apabila tidak diatur perizinan dan jam operasionalnya sudah barang tentu akan mematikan warung/pasar tradisional. Pemda sudah mengatur dalam Perbup sedemikian rupa sehingga jam operasional minimarket dimaksud tidak mengganggu eksistensi warung/pasar tradisional.

Dalam Perbup No.42 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Wilayah Kabupaten Sumedang, ditegaskan bahwa jam kerja/operasional minimarket adalah sebagai berikut : (a) Senin sampai Jumat, pukul 09.00 WIB s/d pukul 22.00 WIB; (b) Sabtu dan Minggu, pukul 09.00 WIB s/d pukul 23.00 WIB; (c) Hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, pukul 09.00 WIB s/d pukul 24.00 WIB. (y2t)

2 komentar:

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com