Kelurahan Regol Wetan

KELURAHAN REGOLWETAN Jln.Cut Nyak Dhien No.37 Kec.Sumedang Selatan Kab.Sumedang

Kelurahan Regol Wetan

KELURAHAN REGOLWETAN Jln.Cut Nyak Dhien No.37 Kec.Sumedang Selatan Kab.Sumedang

Kelurahan Regol Wetan

KELURAHAN REGOLWETAN Jln.Cut Nyak Dhien No.37 Kec.Sumedang Selatan Kab.Sumedang

Kelurahan Regol Wetan

KELURAHAN REGOLWETAN Jln.Cut Nyak Dhien No.37 Kec.Sumedang Selatan Kab.Sumedang

Kelurahan Regol Wetan

KELURAHAN REGOLWETAN Jln.Cut Nyak Dhien No.37 Kec.Sumedang Selatan Kab.Sumedang

Senin, 23 November 2015

Operasi Pasar LPG 3 Kg di Kelurahan Regolwetan


Akhir-akhir ini masyarakat Kelurahan Regolwetan merasa kesulitan untuk membeli elpiji 3 kg, kalaupun ada stoknya sangat terbatas dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bahkan sampai Rp.25.000,00 / tabung.

Guna mengantisipasi masalah tersebut, Pertamina berinisiatif melaksanakan operasi pasar LPG “si melon” di wilayah Kelurahan Regolwetan dengan titik lokasi di halaman kantor Kelurahan Regolwetan. Jumlah kuota elpiji dalam operasi pasar kali ini sebanyak 300 tabung dengan harga per-tabung Rp.15.000,00.

Operasi pasar yang dilaksanakan pada hari Selasa (3/3/2015) dimulai pada pukul 15.30 WIB disambut dengan antusias oleh warga masyarakat. Karena sasarannya masyarakat umum dan untuk menghindari diborong oleh penjual eceran elpiji, maka pembeli hanya dibatasi maksimal 2 tabung/orang. Elpiji habis terjual sampai dengan pukul 17.30 WIB.

Kami dari pihak pemerintah kelurahan dan warga masyarakat berharap operasi pasar serupa agar tidak dilaksanakan kali ini saja tapi secara berkala minimal satu minggu sekali, karena kenyataannya stok elpiji 3 kg di pangkalan/agen/pengecer masih langka.

Lurah Regolwetan : SIDAK MINIMARKET YANG MELANGGAR JAM OPERASIONAL


Pada hari Rabu (11/3/2015) Lurah Regolwetan didampingi Kasi Trantibum Kelurahan melaksanakan sidak ke salah satu minimarket yang lokasinya berada dekat kantor kelurahan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat (pemilik warung tradisional) yang menyatakan bahwa mereka menganggap bahwa pihak minimarket telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dengan para pemilik warung di sekitar minimarket. Bahwa sebelumnya telah disepakati jam operasional minimarket dimulai dari pukul 09.00 WIB s/d pukul 22.00 WIB. Pada kenyataannya minimarket tersebut sudah buka sejak pukul 07.00 WIB.

Sidak ini merupakan yang kedua kalinya, apabila sampai dengan seminggu ke depan pihak minimarket tidak juga mentaati jam operasional sebagaimana yang telah diatur dalam Perbup, maka pihak kelurahan akan melaporkan hal ini kepada Satpol PP Kabupaten Sumedang.

Keberadaan minimarket apabila tidak diatur perizinan dan jam operasionalnya sudah barang tentu akan mematikan warung/pasar tradisional. Pemda sudah mengatur dalam Perbup sedemikian rupa sehingga jam operasional minimarket dimaksud tidak mengganggu eksistensi warung/pasar tradisional.

Dalam Perbup No.42 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Wilayah Kabupaten Sumedang, ditegaskan bahwa jam kerja/operasional minimarket adalah sebagai berikut : (a) Senin sampai Jumat, pukul 09.00 WIB s/d pukul 22.00 WIB; (b) Sabtu dan Minggu, pukul 09.00 WIB s/d pukul 23.00 WIB; (c) Hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, pukul 09.00 WIB s/d pukul 24.00 WIB. (y2t)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com