Kelurahan Regol Wetan

KELURAHAN REGOLWETAN Jln.Cut Nyak Dhien No.37 Kec.Sumedang Selatan Kab.Sumedang

Kelurahan Regol Wetan

KELURAHAN REGOLWETAN Jln.Cut Nyak Dhien No.37 Kec.Sumedang Selatan Kab.Sumedang

Kelurahan Regol Wetan

KELURAHAN REGOLWETAN Jln.Cut Nyak Dhien No.37 Kec.Sumedang Selatan Kab.Sumedang

Kelurahan Regol Wetan

KELURAHAN REGOLWETAN Jln.Cut Nyak Dhien No.37 Kec.Sumedang Selatan Kab.Sumedang

Kelurahan Regol Wetan

KELURAHAN REGOLWETAN Jln.Cut Nyak Dhien No.37 Kec.Sumedang Selatan Kab.Sumedang

Kamis, 03 Desember 2015

FASILITASI PRIMOSI PRODUK UMKM Tingkat Kelurahan Regolwetan



Sebanyak 55 orang pelaku UMKM se-Kelurahan Regolwetan mengikuti kegiatan Fasilitasi Promosi Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tingkat Kelurahan Regolwetan di Bale Sawala (Aula) Kelurahan Regolwetan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 16 September 2015 mendatangkan Narasumber dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan Bank Sumedang. Narasumber dari Diskoperindag menyampaikan materi tentang “Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Promosi Produk dan Pembinaan UMKM” dan “Inovasi Pengemasan Produk UMKM”. Sedangkan Narasumber dari Bank Sumedang menyampaikan materi tentang “Kredit KUSUMA sebagai alternatif sumber permodalan bagi UMKM”.

Tujuan dari diadakannya kegiatan ini yaitu : 1) untuk memberikan gambaran kepada pelaku UMKM tentang kebijakan Pemda dalam pembinaan UMKM khususnya fasilitasi promosi produk UMKM, sehingga pelaku dapat memanfaatkan setiap kebijakan dimaksud; 2) untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih inovatif lagi dalam pengemasan produknya sehingga lebih menarik dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi; 3) guna mensosialisasikan program unggulan Pemda Sumedang yaitu Kredit Usaha Senyum Manis (KUSUMA), yang mana sejatinya bisa dijadikan alternatif sumber permodalan bagi pelaku UMKM sekaligus bisa menekan praktek rentenir di kalangan masyarakat.

Harapannya, dengan adanya kegiatan ini UMKM di wilayah Kelurahan Regolwetan bisa lebih produktif, bersaing, dan berkembang sehingga nantinya bisa berpengaruh yang signifikan terhadap peningkatan perekonomian masyarakat dan Indeks Daya Beli.

UMKM yang telah teruji kokoh dalam menghadapi krisis ekonomi dan moneter, tentu keberadaannya perlu mendapat perhatian dan pembinaan serta perlindungan dari pemerintah termasuk pemerintah daerah sehingga keberdaannya bisa memperkokoh perekonomian nasional. Salah satu wujud perhatian dan pembinaan yang diberikan pemerintah Kelurahan Regolwetan yaitu dengan mengadakan kegiatan ini. (y2t)



Rabu, 02 Desember 2015

JUMSIH KELILING di Kelurahan Regolwetan





Kabupaten Sumedang sedang menggalakan kembali program “JUMAT BERSIH” atau lebih dikenal dengan istilah Jumsih. Selain menghimbau kepada masyarakat luas, tiap SKPD juga diberikan kewajiban untuk melaksanakan Jumsih di jalur atau wilayah yang telah ditetapkan, yaitu di sepanjang Jl. Prabu Geusan Ulun sampai dengan Jl. Mayor Abdurahman (dari Mako Polsek Sumedang Selatan sampai dengan Bundaran Alamsari).

Kesadaran masyarakat akan pentingnya budaya bersih memang perlu ditingkatkan dan terus diingatkan. Tentunya upaya penyadaran ini merupakan kewajiban bersama tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak atau SKPD. Masyarakat harus bisa mengelola sampahnya sendiri. Misalnya dengan cara memilah sampah, menggunakan kembali barang bekas, mendaur ulang, dan membuang sampah pada tempatnya.

Selain itu perlu juga masyarakat diberikan pemahaman bahwa membuang sampah sembarangan selain tidak patut secara etika dan lingkungan juga merupakan “pelanggaran pidana ringan”. Hal ini sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2014 dan Perda No. 7 Tahun 2014. Dalam perda dijelaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan diancam sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta.

Kedua isi perda tersebut harus jadi “sabiwir hiji” di kalangan masyarakat Kabupaten Sumedang. Tentunya hal ini perlu sosialisasi yang gencar di masyarakat dan dalam berbagai kesempatan. Setelah tersosialisasikan dengan baik maka tinggal pelaksanaan penegakan perda dimaksud. Perda ini akan menjadi macan kertas saja kalau tidak ditegakan dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggar (buang sampah sembarangan).

Menyikapi hal tersebut, Kelurahan Regolwetan mempunyai program unggulan yaitu JUMSIH KELILING. Setiap hari Jumat seluruh aparatur Kelurahan Regolwetan melaksanakan Jumsih keliling ke tiap RW sekaligus mensosialisasikan perda larangan membuang sampah sembarangan. Sehingga diharapkan masyarakat Kelurahan Regolwetan dapat mengetahui dan memahami bahwa buang sampah sembarangan bisa terkena denda atau bahkan kurungan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan bisa meningkat. (y2t)












KELUARGA BESAR KELURAHAN REGOLWETAN

KELUARGA BESAR KELURAHAN REGOLWETAN


Senin, 23 November 2015

Operasi Pasar LPG 3 Kg di Kelurahan Regolwetan


Akhir-akhir ini masyarakat Kelurahan Regolwetan merasa kesulitan untuk membeli elpiji 3 kg, kalaupun ada stoknya sangat terbatas dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bahkan sampai Rp.25.000,00 / tabung.

Guna mengantisipasi masalah tersebut, Pertamina berinisiatif melaksanakan operasi pasar LPG “si melon” di wilayah Kelurahan Regolwetan dengan titik lokasi di halaman kantor Kelurahan Regolwetan. Jumlah kuota elpiji dalam operasi pasar kali ini sebanyak 300 tabung dengan harga per-tabung Rp.15.000,00.

Operasi pasar yang dilaksanakan pada hari Selasa (3/3/2015) dimulai pada pukul 15.30 WIB disambut dengan antusias oleh warga masyarakat. Karena sasarannya masyarakat umum dan untuk menghindari diborong oleh penjual eceran elpiji, maka pembeli hanya dibatasi maksimal 2 tabung/orang. Elpiji habis terjual sampai dengan pukul 17.30 WIB.

Kami dari pihak pemerintah kelurahan dan warga masyarakat berharap operasi pasar serupa agar tidak dilaksanakan kali ini saja tapi secara berkala minimal satu minggu sekali, karena kenyataannya stok elpiji 3 kg di pangkalan/agen/pengecer masih langka.

Lurah Regolwetan : SIDAK MINIMARKET YANG MELANGGAR JAM OPERASIONAL


Pada hari Rabu (11/3/2015) Lurah Regolwetan didampingi Kasi Trantibum Kelurahan melaksanakan sidak ke salah satu minimarket yang lokasinya berada dekat kantor kelurahan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat (pemilik warung tradisional) yang menyatakan bahwa mereka menganggap bahwa pihak minimarket telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dengan para pemilik warung di sekitar minimarket. Bahwa sebelumnya telah disepakati jam operasional minimarket dimulai dari pukul 09.00 WIB s/d pukul 22.00 WIB. Pada kenyataannya minimarket tersebut sudah buka sejak pukul 07.00 WIB.

Sidak ini merupakan yang kedua kalinya, apabila sampai dengan seminggu ke depan pihak minimarket tidak juga mentaati jam operasional sebagaimana yang telah diatur dalam Perbup, maka pihak kelurahan akan melaporkan hal ini kepada Satpol PP Kabupaten Sumedang.

Keberadaan minimarket apabila tidak diatur perizinan dan jam operasionalnya sudah barang tentu akan mematikan warung/pasar tradisional. Pemda sudah mengatur dalam Perbup sedemikian rupa sehingga jam operasional minimarket dimaksud tidak mengganggu eksistensi warung/pasar tradisional.

Dalam Perbup No.42 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Wilayah Kabupaten Sumedang, ditegaskan bahwa jam kerja/operasional minimarket adalah sebagai berikut : (a) Senin sampai Jumat, pukul 09.00 WIB s/d pukul 22.00 WIB; (b) Sabtu dan Minggu, pukul 09.00 WIB s/d pukul 23.00 WIB; (c) Hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, pukul 09.00 WIB s/d pukul 24.00 WIB. (y2t)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com